BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi di dunia, sistem pendidikan di Indonesia juga turut berkembang
sebagai upaya untuk mengimbangi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
yang semakin pesat. Salah satu upaya tersebuat adalah dengan memperbaharui
kurikulum yaitu kurikulum 2013.
Dengan adanya pembaharuan kurikulum ini, tentu saja
sistem penilaian terhadap hasil belajar peserta didik juga mengalami
pembaharuan. Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai model penilaian pada
kurikulum 2013.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dan prinsip – prinsip penilaian kurikulum 2013?
2. Apa pendekatan yang digunakan dalam kurikulum
2013?
3. Apa saja ruang lingkup dan karakteristik
penilaian kurikulum 2013?
4. Bagaimana teknik dan instrumen penilaian kurikulum 2013?
5. Bagaimana mekanisme penilaian,
prosedur penilaian dan pengolahan nilai dalam kurikulum 2013?
6. Bagaimana contoh instrumen dan
format penilaian dalam kurikulum 2013?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian dan prinsip – prinsip penilaian dalam kurikulum 2013.
2.
Menjelaskan
pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013.
3.
Menjelaskan
ruang lingkup dan karakteristik penilaian kurikulum 2013.
4.
Menjelaskan
teknik dan instrumen penilaian kurikulum 2013.
5.
Menjelaskan
mekanisme penilain, prosedur penilaian dan pengolahan nilai dalam kurikulum
2013.
6.
Menjelaskan
contoh instrumen dan format penilaian dalam kurikulum 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penilaian
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia, penilaian diartikan sebagai proses, cara, atau
pembuatan nilai.[1]
Ada dua macam penilaian, yaitu :
1.
Penilaian (assessment) adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
peserta didik.
2.
Penilaian autentik merupakan
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan
(input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Kata lain dari penilaian autentik adalah
penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian portofolio dan penilaian
projek. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsive, suatu
metode untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang mempunyai
ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki
bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat diterapkan
dalam berbagai bidang ilmu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya,
dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh
pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan
(enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik
dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang
memenuhi Standar Penilaian Pendidikan.[2]
B.
Prinsip-Prinsip Penialain Kurikulum
2013
Prinsip-prinsip
penilaian adalah dasar acuan para guru maupun satuan pendidikan dalam
melaksanakan kegiatan penilaian supaya tidak menyimpang dan merugikan peserta
didik. Prinsip-prinsip penilaian pembelajaran kurikulum 2013 sebagai berikut.[3]
1.
Objektif, berarti penilaian
berbasis pada standard(prosedur dan criteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi
factor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan
berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang
efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur
penilaian, criteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses
oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur,dan hasilnya.
6.
Sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
7.
Edukatif, berarti mendidik dan
memotivasi peserta didik dan guru. [4]
Selain ketujuh prinsip tersebut, terdapat
prinsip penilaian yang lain sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 81 A
Tahun 2013, sebagai berikut.
1.
Sahih berarti penilaian diambil
dari data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Adil berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial,
ekonomi dan gender.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
berarti penilaianoleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
4.
Sistematis berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang
berlaku.
5.
Beracuan criteria berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Berbagai prinsip penilaian pembelajaran pada
Kurikulum 2013 tersebut harus berjalan beriringan dan saling berhubungan antara
prinsip satu dengan yang lainnya. Artinya, guru dalam setiap melaksanakan
penilaian tidak boleh hanya terpaku pada satu prinsip, tetapi harus melibatkan
seluruh prinsip yang ada. Dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip tersebut, diharapkan penilaian dapat berjalan
dengan baik, sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.[5]
C.
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013
Dalam
penilaian pembelajaran Kurikulum 2013 terdapat dua pendekatan yang digunakan,
sebagai berikut.
1.
Acuan patokan
Acuan patokan ini dikenal dengan
istilah PAK. PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM yaitu criteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
KKM tidak dicantumkan
dalam rapor, melainkan pada buku
penilaian guru.
·
KKM maksimal 100%, KKM
minimal 75%. Satuan Pendidikan dapat menentukan KKM di bawah KKM minimal dengan
meningkatkannya secara bertahap.
·
Peserta didik yang
belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester
yang bersangkutan.
·
Peserta didik yang
sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan.(sumber: pdfe ima)
2.
Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar untuk Kurikulum 2013
berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Sebagai gambarannya dapat diperhatikan
melalui table berikut.
PREDIKAT
|
NILAI KOMPETENSI
|
||
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
SIKAP
|
|
A
|
4
|
4
|
SB
|
A-
|
3.66
|
3.66
|
|
B+
|
3.33
|
3.33
|
B
|
B
|
3
|
3
|
|
B-
|
2.66
|
2.66
|
|
C+
|
2.33
|
2.33
|
C
|
C
|
2
|
2
|
|
C-
|
1.66
|
1.66
|
|
D+
|
1.33
|
1.33
|
K
|
D
|
1
|
1
|
Keterangan :
a.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4,
seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang
dipelajarinya apabila menunjukkan indicator nilai < 2.66 dari hasil tes
formatif.
b.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4,
seorang peserta didik dinyatakan tuntas belajar untuk menguasai KD yang
dipelajarinya apabila menunjukkan indicator nilai > 2.66 dari hasil tes
formatif.
c.
Untuk KD pada KI-1 dan KI-2,
ketuntasan peserta didik dilakukan dengan memerhatikan aspek sikap pada KI-1
dan KI-2 untuk seluruh mata pelajaran, yakni jika profil peserta didik secara
umum pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Implikasi atau tindak lanjut dari ketuntasan
belajar tersebutsebagai berikut.
a.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4 :
diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang
memperoleh nilai kurang dari 2.66.
b.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4 :
diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada
peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66.
c.
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4 : diadakan
remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik
memperoleh nilai kurang dari 2.66.
d.
Untuk KD pada KI-1 dan KI-2,
pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum
berkategori baik dilakukan secara holistic (paling tidak oleh guru mata
pelajaran, guru BK, dan orang tua). [6]
D.
Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum
2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik
terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang
lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau
kompetensi program, dan proses.[7]
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaianhasil belajar peserta didik mencakup yang akan diuraikan sebagai
berikut.
1.
Penilaian otentik merupakan
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan
(input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
2.
Penilaian diri merupakan penilaian
yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan
posisi relatifnya dengan criteria yang telah ditetapkan.
3.
Penilaian berbasis portofolio
merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses
belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan atau kelompok di
dalam dan atau di luar kelas khususnya pada sikap atau perilaku dan keterampilan.
4.
Ulangan merupakan proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.
5.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7.
Ulangan akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator.
8.
Ujian tingkat kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang mempresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
9.
Ujian Multi Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang mempresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10.
Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11.
Ujian Sekolah atau Madrasah
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang
diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
E.
Karakteristik Penilaian Kurikulum
2013
1.
Belajar Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan
keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan
pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur
yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas
adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang
berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi
yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya.
Dalam konteks ini yang perlu diperhatikan oleh
guru ialah mengetahui betul karakteristik peserta didik yang berbeda-beda.
Untuk selanjutnya memberikan pendampingan, motivasi dan cara pembelajaran yang
berbeda, terutama untuk peserta didik yang memiliki kemampuan yang terbatas.
Guru dituntut lebih kreatif dan humanis kepada seluruh peserta didik dalam
menciptakan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan supaya tujuan
pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal.
2.
Otentik
Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus
mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai
cara dan criteria holistic(kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang
diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat
dilakukan oleh peserta didik.
Dalam penilaian otentik ini guru harus
memiliki wawasan yang luas tentang pengalaman maupun permasalahan-permasalahan
kehidupan nyata. Wawasan ini dapat dimiliki oleh guru dengan cara rajin membaca
lingkungan sekitar, buku, dan media-media cetak lainnya yang dapat menunjang
dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dapat memberikan contoh-contoh
pengalaman kehidupan yang mungkin dapat dipecahkan oleh peserta didik. Apa yang
dapat dilakukan oleh peserta didik, itulah yang menjadi dasar pijakan dalam
penilaian otentik ini.
3.
Berkesinambungan
Tujuan dari penilaian ini ialah untuk
mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta
didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus-menerus dalam
bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan
(ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan
kenaikan kelas).
4.
Berdasarkan acuan criteria
Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan
terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap criteria yang ditetapkan,
misalnya ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
masing-masing.
5.
Menggunakan teknik penilaian yang
bervariasi
Teknik penilaian yang dapat dipilih dapat
berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan,
dan penilaian diri.
F.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Kurikulum 2013
Teknik dan
instrument penilaian dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi tiga.
1.
Penilaian sikap
Penilaian sikap berhubungan dengan sikap
peserta didik terhadap materi pelajaran, sikap peserta didik terhadap
guru/pengajar, sikap peserta didik terhadap proses pembelajaran, adan sikap
yang berkaiatan dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan materi
pembelajaran. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,
penilaian diri, penilaian teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik
dan jurnal. Mengenai teknik dan instrument penilaian sikap tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut.
a.
Observasi merupakan teknik
penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indra, baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang
berisi sejumlah indicator perilaku yang diamati.
b.
Penilaian diri merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menggunakan kekurangan dan
kelebihan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Keuntungan penggunaan
penilaian diri di kelas antara lain sebagai berikut.
Ø Dapat
menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik karena mereka diberi kepercayaan
untuk menilai dirinya sendiri.
Ø Peserta didik
menyadari kekuatan kelemahan dirinya karena ketika mereka melakukan penilaian,
harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya.
Ø Dapat
mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur karena
mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh, baik
oleh pendidik maupun peserta didik, diantaranya sebagai berikut.
Ø Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
Ø Menentukan
criteria penilaian yang akan digunakan.
Ø Menentukan
format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala
penilaian.
Ø Meminta
peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
Ø Guru mengkaji
hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa
melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
Ø Menyampaikan
umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil
penilaian yang diambil secara acak.
c.
Penilaian antar peserta didik
merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling
menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa
lembar penilaian antar peserta didik.
d.
Jurnal merupakan catatan pendidik
di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang
kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dan sikap dan perilaku.
2.
Penilaian pengetahuan
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian yang
berhubungan dengan kompetensi kognitif. Penilaian kompetensi ini dapat berupa
tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a.
Instrument tes tertulis berupa soal
pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah, menjodohkan, dan uraian.
Instrument uraian dilengkapi pedoman penskoran.
b.
Instrument tes lisan berupa daftar
pertanyaan.
c.
Instrument penugasan berupa
pekerjaan rumah dan atau proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok
sesuai dengan karakteristik tugas.
3.
Penilaian keterampilan
Penilaian ini merupakan penilaian yang
berhubungan dengan kompetensi keterampilanpeserta didik dalam mengikuti proses
pembelajaran. Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian
kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu
keterampilan tertentu dengan menggunakan tes praktik proyek dan penilaian portofiolio. Instrument yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi
dengan rubik. Daftar cek dipilih jika unjuk kerja yang dinilai relative
sederhana sehingga kinerja peserta didik representative untuk diklasifikasikan
menjadi dua kategori saja, ya atau tidak. Namun apabila dinilai kompleks,
penilaian dilakukan dengan menggunakan skala, misalnya 1, 2, atau 3. Selain itu, masing-masing skor penilaian
tersebut diberikan deskripsi sebagai penjelasnya. Daftar kategori beserta
descriptor itulah yang dinamakan dengan rubik.
Teknik dan instrument penilaian yang
berhubungan dengan kompetensi keterampilan antara lain sebagai berikut :
a.
Tes praktik adalah
penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas
atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. Dalam konteks ini, peserta
didik dapat praktik langsung membuat produk tertentu. Oleh karenanya, penilaian
praktik ini dapat pula disebut dengan penilaian produk. Penilaian produk
meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan
seni. Seperti makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar)
barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastic dan logam.pengembangan produk
meliputi tiga tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian sebagai berikut:
1.
Tahap Persiapan
meliputi penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali dan
mengembangkan gagasan dan mendesain produk.
2.
Tahap pembuatan produk
(proses), meliputi penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan
menggunakan bahan, alat dan teknik.
3.
Tahap penilaian produk,
meliputi penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai dengan kriteria
yang dihasilkan.
b.
Proyek adalah tugas tugas belajar
(learning teks) yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu. Penilaian proyek merupakan
kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/
waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan,
pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian
proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman , kemampuan mengaplikasikan,
kemampuan penyelidikan, dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata
pelajaran tertentu secara jelas.
Pada penilaian proyek setidaknya ada 3 hal
yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut.
1.
Kemampuan pengelolaan, yaitu
kemampuan peserta didik dalam memilih topic, mencari informasi, dan mengelola
waktu pengumpulan data dan penulisan laporan.
2.
Relevansi, yaitu kesesuaiandengan
mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan dalam pembelajara.
3.
Keasilian , yaitu proyek yang
dilakukan peserta didik harus merupak hasil karyanya, dengan mempertimbangkaan
kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
c.
Penilaian portofolio
adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya
peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik
dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Kriteria tugas pada penilaian
portofolio: [8]
·
Tugas sesuai dengan
kompetensi dan tujuan pembelajaran yang akan diukur.
·
Hasil karya peserta
didik yang dijadikan portofolio berupa
pekerjaan hasil tes, perilaku peserta didik sehari-hari, hasil tugas
terstruktur, dokumentasi aktivitas peserta didik di luar sekolah yang menunjang
kegiatan belajar.
·
Tugas portofolio memuat
aspek: judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian tugas,
kriteria penilaian.
·
Uraian tugas memuat
kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan kompetensi dalam semua aspek
(sikap, pengetahuan, keterampilan).
·
Uraian tugas bersifat
terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkannya portofolio yang beragam
isinya.
·
Kalimat yang digunakan
dalam uraian tugas menggunakan bahasa yang komunikatif dan mudah
dilaksanakan.
·
Alat dan bahan yang
digunakan dalam penyelesaian tugas portofolio
tersedia di lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.
G.
Mekanisme Penilaian
Penilaian hasil
belajar di SMA dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, serta Pemerintah
dan/atau lembaga mandiri.
1.
Penilaian oleh pendidik
Penilaian merupakan bagian yang
tidak terpisahkan/tidak terlepas dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA
menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) yang melibatkan kegiatan
mengamati (observing) – menanya (questioning) – menalar (associating) – mencoba
(experimenting), dan – membentuk jejaring (networking). Langkah-langkah
pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup. Penilaian dilakukan oleh pendidik selama berlangsungnya kegiatan
pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik
yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar merupakan
penilaian autentik (authentic assessment). Penilaian oleh pendidik dapat berupa
tes dan non tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan
penilaian hasil belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan
di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Ulangan merupakan proses yang
dilakukan untuk: mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, dan memperbaiki
hasil belajar peserta didik. Macammacam ulangan terdiri atas ulangan harian,
ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
·
Ulangan harian (UH)
merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial.
·
Ulangan tengah semester
(UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·
Ulangan akhir semester
(UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Penugasan
dapat diberikan oleh pendidik sebagai tugas secara mandiri (individual) atau
berkelompok dalam bentuk pekerjaan rumah, projek, dan portofolio.
·
Projek adalah
tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan,
pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
·
Portofolio adalah
kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk
tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap
lingkungannya.
2.
Penilaian oleh satuan
pendidikan Satuan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat
kompetensi dan ujian sekolah. Ujian
Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
UTK untuk SMA dilaksanakan oleh
satuan pendidikan pada akhir kelas XI dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun
oleh pemerintah. Sedangkan UTK pada akhir kelas XII dilakukan melalui ujian
nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah.
·
Ujian Sekolah (US)
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan
pendidikan, di luar kompetensi yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Menyusun kisi-kisi
ujian;
b.
Mengembangkan (menulis,
menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.
Melaksanakan ujian;
d.
Mengolah (menyekor dan
menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
e.
Melaporkan dan
memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
3.
Penilaian oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa
ujian mutu tingkat kompetensi dan ujian nasional.
·
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
(UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut. UMTK dilakukan dengan metode survei oleh pemerintah pada akhir kelas
XI.
·
Ujian Nasional (UN)
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional. Ujian nasional
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah
yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
H. Prosedur
Penilaian
Prosedur
penilaian meliputi:
1.
Prosedur penilaian oleh
pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a.
Tahap persiapan
dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
·
Mengkaji kompetensi dan
silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian;
·
Membuat rancangan dan
kriteria penilaian;
·
Mengembangkan
indikator;
·
Memilih teknik penilaian
sesuai dengan indikator;
·
Mengembangkan instrumen
dan pedoman penskoran.
b.
Tahap pelaksanaan.
·
Pelaksanaan penilaian
dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan
dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar
sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik
·
Melaksanakan tes
dan/atau nontes
c.
Tahap
analisis/pengolahan dan tindak lanjut
·
Hasil penilaian oleh
pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan
belajar (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
·
Hasil penilaian
dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar
yang mendidik (penguatan).
·
Hasil analisis
ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta memanfaatkannya
untuk perbaikan pembelajaran.
·
Penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester,
hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi sikap
oleh wali kelas.
d.
Tahap pelaporan
·
Hasil penilaian
dilaporkan kepada pihak terkait
·
Laporan hasil penilaian
kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau
deskripsi pencapaian kompetensi.
·
Laporan hasil penilaian
kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
·
Laporan hasil penilaian
oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait
(misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada
periode yang ditentukan.
2.
Prosedur penilaian oleh
satuan pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a.
Tahap persiapan
·
Menentukan kriteria
minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran;
·
Mengoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, dan
ujian sekolah;
·
Menentukan kriteria
kenaikan kelas;
·
Menentukan kriteria
kelulusan US;
·
Menentukan kriteria kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
b.
Tahap pelaksanaan
·
Menyelenggarakan
ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester;
·
Menyelenggarakan ujian
tingkat kompetensi untuk kelas XI;
·
Menyelenggarakan ujian
sekolah untuk kelas XII.
c.
Tahap
analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
·
Melakukan penskoran
hasil ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester
·
Menentukan kenaikan
kelas peserta didik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
·
Melakukan penskoran
hasil ujian tingkat kompetensi
·
Membuat peta kompetensi
peserta didik kelas XI
·
Melakukan penskoran hasil
ujian sekolah kelas XII
·
Menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah sesuai kriteria yang telah ditetapkan
·
Mengadakan rapat dewan
pendidik untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Menerbitkan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
·
Menerbitkan ijazah
setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
yang telah terakreditasi.
d.
Tahap pelaporan
·
Melaporkan hasil
pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta
didik dalam bentuk buku rapor;
·
Melaporkan pencapaian
hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
dan instansi lain yang terkait;
·
melaporkan hasil Ujian
Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas
pendidikan.
3.
Prosedur penilaian oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN),
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
I.
Pengolahan Nilai
Hasil penilaian
oleh pendidik setiap semester perlu diolah untuk dimasukkan ke dalam buku
laporan hasil belajar (rapor). Nilai rapor merupakan gambaran pencapaian
kemampuan peserta didik dalam satu semester. [9]
1.
Penilaian Pengetahuan
a.
Penilaian Pengetahuan
dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik) Penilaian Pengetahuan terdiri
atas:
Nilai Proses (Nilai Harian)= NH, Nilai
Ulangan Tengah Semester = UTS, dan Nilai Ulangan Akhir Semester = UAS
b.
Nilai Harian diperoleh
dari hasil Tes Tulis, Tes Lisan, dan Penugasan yang dilaksanakan pada setiap
akhir pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
c.
Penghitungan nilai
Pengetahuan diperoleh dari rerata NH, UTS, dan UAS.
d.
Penilaian rapor untuk
pengetahuan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 – 4 (kelipatan
0,33), dengan 2 (dua) desimal dan setiap aras (tingkatan) diberi predikat
sebagai berikut:
A
: 3,67 – 4.00
|
C+
: 2,01 - 2,33
|
A-
: 3,34 - 3,66
|
C
: 1,67 - 2,00
|
B+
: 3,01 - 3,33
|
C-
: 1,34 - 1,66
|
B
: 2,67 - 3,00
|
D+ : 1,01 - 1,33
|
B-
: 2,34 - 2,66
|
D :
< 1,00
|
e.
Penghitungan Nilai Pengetahuan
adalah dengan cara:
·
NH, UTS, dan UAS menggunakan
skala nilai 0 sd 100
·
Nilai rapor merupakan
hasil konversi dari rerata NH, UTS, dan UAS, dengan perhitungan sebagai
berikut:
(rerata NH, UTS,
dan UAS /100) x 4
2.
Penilaian Keterampilan
a.
Penilaian Keterampilan
dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik). Penilaian Keterampilan terdiri
atas: Nilai Praktik, Nilai Projek, dan Nilai Portofolio
b.
Penilaian Keterampilan
dilakukan pada setiap akhir menyelesaikan satu KD
c.
Penghitungan nilai
keterampilan diperoleh dari rata-rata Penilaian Praktik, Penilaian Projek dan
Penilaian Portofolio.
d.
Pengolahan Nilai Rapor (LHB) untuk Keterampilan
menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 - 4 (kelipatan 0,33), dengan 2
(dua) desimal dan diberi predikat aras (tingkatan) sebagai berikut:
A
: 3,67 – 4.00
|
C+ : 2,01 - 2,33
|
A-
: 3,34 - 3,66
|
C
: 1,67 - 2,00
|
B+
: 3,01 - 3,33
|
C- : 1,34 - 1,66
|
B
: 2,67 - 3,00
|
D+ : 1,01 - 1,33
|
B-
: 2,34 - 2,66
|
D :
≤ 1,00
|
Catatan:
1)
setiap aras (D, C, B,
dan A) penambahan nilai sebesar 0,33
2)
nilai 2,66 setara
dengan 75%.
e.
Penghitungan Nilai Keterampilan
adalah dengan cara:
·
Nilai praktik, projek,
dan portofolio menggunakan skala nilai 0 sd 100.
·
Nilai rapor merupakan
hasil konversi dari rerata nilai praktik (NPr), projek (NPj), dan portofolio
(NPo) dengan perhitungan sebagai berikut:
(rerata NPr,
NPj, dan NPo /100) x 4
3.
Penilaian Sikap
a.
Sikap (spiritual dan
sosial) untuk LHB terdiri atas sikap dalam mata pelajaran dan sikap antarmata
pelajaran. Sikap dalam mata pelajaran diisi oleh setiap guru mata pelajaran
berdasarkan rangkuman hasil pengamatan guru, penilaian diri, penilaian sejawat,
dan jurnal, ditulis dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau
Kurang (K). Sikap antarmata pelajaran diisi oleh wali kelas setelah berdiskusi
dengan semua guru mata pelajaran, disimpulkan secara utuh dan ditulis dengan deskripsi koherensi.
b.
Penilaian Sikap dalam
mata pelajaran diperoleh dari hasil penilaian observasi (Penilaian Proses),
penilaian diri sendiri, penilaian antarteman, dan jurnal catatan guru.
c.
Nilai Observasi
diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu sepanjang proses
pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
d.
Untuk penilaian Sikap
Spiritual dan Sosial (KI-1 dan KI-2) menggunakan nilai Kualitatif sebagai
berikut:
SB =
Sangat Baik = 80 - 100
B =
Baik = 70 - 79
C =
Cukup = 60 - 69
K
= Kurang = < 60
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penilaian
(assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil peserta didik. Penilaian
autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang
meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Prinsip – prinsip yang dalam kurikulum 2013 antara lain objektif, terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel, sistematis, edukatif. Prinsip –prinsip tersebut merupakan dasar acuan
para guru maupun satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan penilaian supaya
tidak menyimpang dan merugikan peserta didik.
Pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013 adalah acuan patokan dan
ketuntasan belajar. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik
terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang
lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau
kompetensi program, dan proses.
[2] (sumber : implementasi kurikulum 2013 :konsep dan penerapan, Imas
Kurniasih S.Pd.I & Berlin Sani)
[3] M.Fadillah,M.Pd.I,
Implementasi Kurikulum 2013.
Ali Hamzah,2014, Evaluasi
Pembelajaran Matematika.Jakarta: Raja Grafindo Persada,hlm. 26
[4] (sumber : implementasi kurikulum 2013 :konsep dan penerapan, Imas
Kurniasih S.Pd.I & Berlin Sani)
[7] (sumber : implementasi kurikulum 2013 :konsep
dan penerapan, Imas Kurniasih S.Pd.I & Berlin Sani)
[8] https://www.academia.edu/7653563/Pedoman_Penilaian_Kurikulum_2013