Jumat, 22 Januari 2021

MAKALAH PROSEDUR PENILAIAN

 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dunia, sistem pendidikan di Indonesia juga turut berkembang sebagai upaya untuk mengimbangi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang semakin pesat. Salah satu upaya tersebuat adalah dengan memperbaharui kurikulum yaitu kurikulum 2013. 
Dengan adanya pembaharuan kurikulum ini, tentu saja sistem penilaian terhadap hasil belajar peserta didik juga mengalami pembaharuan. Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai model penilaian pada kurikulum 2013.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan prinsip – prinsip penilaian kurikulum 2013?
2.      Apa pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013?
3.      Apa saja ruang lingkup dan karakteristik penilaian kurikulum 2013?
4.      Bagaimana teknik dan instrumen penilaian kurikulum 2013?
5.      Bagaimana mekanisme penilaian, prosedur penilaian dan pengolahan nilai dalam kurikulum 2013?
6.      Bagaimana contoh instrumen dan format penilaian dalam kurikulum 2013?
C.     Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian dan prinsip – prinsip penilaian dalam kurikulum 2013.
2.      Menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013.
3.      Menjelaskan ruang lingkup dan karakteristik penilaian kurikulum 2013.
4.      Menjelaskan teknik dan instrumen penilaian kurikulum 2013.
5.      Menjelaskan mekanisme penilain, prosedur penilaian dan pengolahan nilai dalam kurikulum 2013.
6.      Menjelaskan contoh instrumen dan format penilaian dalam kurikulum 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penilaian
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, penilaian diartikan sebagai proses, cara, atau pembuatan nilai.[1]
Ada dua macam penilaian, yaitu :
1.      Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil peserta didik.
2.      Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kata lain dari penilaian autentik adalah penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian portofolio dan penilaian projek. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsive, suatu metode untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang mempunyai ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi Standar Penilaian Pendidikan.[2]




B.     Prinsip-Prinsip Penialain Kurikulum 2013
Prinsip-prinsip penilaian adalah dasar acuan para guru maupun satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan penilaian supaya tidak menyimpang dan merugikan peserta didik. Prinsip-prinsip penilaian pembelajaran kurikulum 2013 sebagai berikut.[3]
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standard(prosedur dan criteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi factor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, criteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur,dan hasilnya.
6.      Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
7.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. [4]
Selain ketujuh prinsip tersebut, terdapat prinsip penilaian yang lain sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 81 A Tahun 2013, sebagai berikut.
1.    Sahih berarti penilaian diambil dari data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.    Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi dan gender.


3.    Menyeluruh dan berkesinambungan berarti penilaianoleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
4.    Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang berlaku.
5.    Beracuan criteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Berbagai prinsip penilaian pembelajaran pada Kurikulum 2013 tersebut harus berjalan beriringan dan saling berhubungan antara prinsip satu dengan yang lainnya. Artinya, guru dalam setiap melaksanakan penilaian tidak boleh hanya terpaku pada satu prinsip, tetapi harus melibatkan seluruh prinsip yang ada. Dengan berpedoman  pada prinsip-prinsip tersebut, diharapkan penilaian dapat berjalan dengan baik, sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.[5]
C.    Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013
Dalam penilaian pembelajaran Kurikulum 2013 terdapat dua pendekatan yang digunakan, sebagai berikut.
1.      Acuan patokan
Acuan patokan ini dikenal dengan istilah PAK. PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM yaitu criteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
·           KKM tidak dicantumkan dalam  rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
·           KKM maksimal 100%, KKM minimal 75%. Satuan Pendidikan dapat menentukan KKM di bawah KKM minimal dengan meningkatkannya secara bertahap.
·         Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang bersangkutan.
·         Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan.(sumber: pdfe ima)

2.      Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar untuk Kurikulum 2013 berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Sebagai gambarannya dapat diperhatikan melalui table berikut.
PREDIKAT
NILAI KOMPETENSI
PENGETAHUAN
KETERAMPILAN
SIKAP
A
4
4
SB
A-
3.66
3.66
 B+
3.33
3.33
B
          B
3
3
B-
2.66
2.66
 C+
2.33
2.33
C
          C
2
2
 C-
1.66
1.66
  D+
1.33
1.33
K
D
1
1

Keterangan :
a.       Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indicator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
b.      Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indicator nilai > 2.66 dari hasil tes formatif.
c.       Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan peserta didik dilakukan dengan memerhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh mata pelajaran, yakni jika profil peserta didik secara umum pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Implikasi atau tindak lanjut dari ketuntasan belajar tersebutsebagai berikut.
a.         Untuk KD pada KI-3 dan KI-4 : diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66.
b.         Untuk KD pada KI-3 dan KI-4 : diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66.
c.         Untuk KD pada KI-3 dan KI-4 : diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
d.        Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistic (paling tidak oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan orang tua). [6]
D.    Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi program, dan proses.[7]
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaianhasil belajar peserta didik mencakup yang akan diuraikan sebagai berikut.
1.         Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
2.         Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan criteria yang telah ditetapkan.
3.         Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan atau kelompok di dalam dan atau di luar kelas khususnya pada sikap atau perilaku dan keterampilan.
4.         Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.         Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.         Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.         Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator.
8.         Ujian tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang mempresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.         Ujian Multi Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang mempresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.     Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.     Ujian Sekolah atau Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
E.     Karakteristik Penilaian Kurikulum 2013
1.      Belajar Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya.
Dalam konteks ini yang perlu diperhatikan oleh guru ialah mengetahui betul karakteristik peserta didik yang berbeda-beda. Untuk selanjutnya memberikan pendampingan, motivasi dan cara pembelajaran yang berbeda, terutama untuk peserta didik yang memiliki kemampuan yang terbatas. Guru dituntut lebih kreatif dan humanis kepada seluruh peserta didik dalam menciptakan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan supaya tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal.
2.      Otentik
Memandang penilaian dan pembelajaran  secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan criteria holistic(kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
Dalam penilaian otentik ini guru harus memiliki wawasan yang luas tentang pengalaman maupun permasalahan-permasalahan kehidupan nyata. Wawasan ini dapat dimiliki oleh guru dengan cara rajin membaca lingkungan sekitar, buku, dan media-media cetak lainnya yang dapat menunjang dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dapat memberikan contoh-contoh pengalaman kehidupan yang mungkin dapat dipecahkan oleh peserta didik. Apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik, itulah yang menjadi dasar pijakan dalam penilaian otentik ini.
3.      Berkesinambungan
Tujuan dari penilaian ini ialah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus-menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
4.      Berdasarkan acuan criteria
Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap criteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
5.      Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dapat dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan, dan penilaian diri.




F.     Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument penilaian dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi tiga.
1.      Penilaian sikap
Penilaian sikap berhubungan dengan sikap peserta didik terhadap materi pelajaran, sikap peserta didik terhadap guru/pengajar, sikap peserta didik terhadap proses pembelajaran, adan sikap yang berkaiatan dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan materi pembelajaran. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Mengenai teknik dan instrument penilaian sikap tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.       Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indra, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang diamati.
b.      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menggunakan kekurangan dan kelebihan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain sebagai berikut.
Ø  Dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri.
Ø  Peserta didik menyadari kekuatan kelemahan dirinya karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya.
Ø  Dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh, baik oleh pendidik maupun peserta didik, diantaranya sebagai berikut.
Ø  Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
Ø  Menentukan criteria penilaian yang akan digunakan.
Ø  Menentukan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian.
Ø  Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
Ø  Guru mengkaji hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
Ø  Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil penilaian yang diambil secara acak.
c.       Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik.
d.      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dan sikap dan perilaku.
2.      Penilaian pengetahuan
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian yang berhubungan dengan kompetensi kognitif. Penilaian kompetensi ini dapat berupa tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a.       Instrument tes tertulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah, menjodohkan, dan uraian. Instrument uraian dilengkapi pedoman penskoran.
b.      Instrument tes lisan berupa daftar pertanyaan.
c.       Instrument penugasan berupa pekerjaan rumah dan atau proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.


3.      Penilaian keterampilan
Penilaian ini merupakan penilaian yang berhubungan dengan kompetensi keterampilanpeserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu keterampilan tertentu dengan menggunakan tes praktik proyek dan penilaian portofiolio. Instrument yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi dengan rubik. Daftar cek dipilih jika unjuk kerja yang dinilai relative sederhana sehingga kinerja peserta didik representative untuk diklasifikasikan menjadi dua kategori saja, ya atau tidak. Namun apabila dinilai kompleks, penilaian dilakukan dengan menggunakan skala, misalnya 1, 2, atau  3. Selain itu, masing-masing skor penilaian tersebut diberikan deskripsi sebagai penjelasnya. Daftar kategori beserta descriptor itulah yang dinamakan dengan rubik.
Teknik dan instrument penilaian yang berhubungan dengan kompetensi keterampilan antara lain sebagai berikut :
a.    Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. Dalam konteks ini, peserta didik dapat praktik langsung membuat produk tertentu. Oleh karenanya, penilaian praktik ini dapat pula disebut dengan penilaian produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni. Seperti makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar) barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastic dan logam.pengembangan produk meliputi tiga tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian sebagai berikut:
1.   Tahap Persiapan meliputi penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali dan mengembangkan gagasan dan mendesain produk.
2.   Tahap pembuatan produk (proses), meliputi penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat dan teknik.
3.   Tahap penilaian produk, meliputi penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai dengan kriteria yang dihasilkan.
b.    Proyek adalah tugas tugas belajar (learning teks) yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu. Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/ waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman , kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan, dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara jelas.

Pada penilaian proyek setidaknya ada 3 hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut.
1.   Kemampuan pengelolaan, yaitu kemampuan peserta didik dalam memilih topic, mencari informasi, dan mengelola waktu pengumpulan data dan penulisan laporan.
2.   Relevansi, yaitu kesesuaiandengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam pembelajara.
3.   Keasilian , yaitu proyek yang dilakukan peserta didik harus merupak hasil karyanya, dengan mempertimbangkaan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.


c.    Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. 
Kriteria tugas pada penilaian portofolio: [8]
·      Tugas sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang akan diukur.
·      Hasil karya peserta didik yang dijadikan  portofolio berupa pekerjaan hasil tes, perilaku peserta didik sehari-hari, hasil tugas terstruktur, dokumentasi aktivitas peserta didik di luar sekolah yang menunjang kegiatan belajar.
·      Tugas portofolio memuat aspek: judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian tugas, kriteria penilaian. 
·      Uraian tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan kompetensi dalam semua aspek (sikap, pengetahuan, keterampilan).
·      Uraian tugas bersifat terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkannya portofolio yang beragam isinya. 
·      Kalimat yang digunakan dalam uraian tugas menggunakan bahasa yang komunikatif dan mudah dilaksanakan. 
·      Alat dan bahan yang digunakan dalam penyelesaian tugas portofolio  tersedia di lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.


G.    Mekanisme Penilaian
Penilaian hasil belajar di SMA dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, serta Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
1.    Penilaian oleh pendidik
Penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan/tidak terlepas dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) yang melibatkan kegiatan mengamati (observing) – menanya (questioning) – menalar (associating) – mencoba (experimenting), dan – membentuk jejaring (networking). Langkah-langkah pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian dilakukan oleh pendidik selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  
Penilaian hasil belajar merupakan penilaian autentik (authentic assessment). Penilaian oleh pendidik dapat berupa tes dan non tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).   
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk: mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil belajar peserta didik. Macammacam ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
·      Ulangan harian (UH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
·      Ulangan tengah semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·      Ulangan akhir semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.  
Penugasan dapat diberikan oleh pendidik sebagai tugas secara mandiri (individual) atau berkelompok dalam bentuk pekerjaan rumah, projek, dan portofolio.
·      Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
·      Portofolio adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. 
2.    Penilaian oleh satuan pendidikan Satuan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.   Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
UTK untuk SMA dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas XI dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah. Sedangkan UTK pada akhir kelas XII dilakukan melalui ujian nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah. 
·      Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, di luar kompetensi yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Menyusun kisi-kisi ujian;
b.    Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.    Melaksanakan ujian;
d.   Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; 
e.    Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah. 

3.    Penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian mutu tingkat kompetensi dan ujian nasional.
·      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. UMTK dilakukan dengan metode survei oleh pemerintah pada akhir kelas XI.
·      Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.  Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS). 



H.  Prosedur Penilaian 
Prosedur penilaian meliputi:  
 

1.    Prosedur penilaian oleh pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. 
a.    Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
·      Mengkaji kompetensi dan silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian;
·      Membuat rancangan dan kriteria penilaian;
·      Mengembangkan indikator;
·      Memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator;
·      Mengembangkan instrumen dan pedoman penskoran.  
b.    Tahap pelaksanaan.
·      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik
·      Melaksanakan tes dan/atau nontes 
c.    Tahap analisis/pengolahan dan tindak lanjut
·      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
·      Hasil penilaian dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan).
·      Hasil analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
·      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi sikap oleh wali kelas. 
d.   Tahap pelaporan
·      Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait
·      Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi.
·      Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap. 
·      Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

2.    Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.    Tahap persiapan
·      Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
·      Mengoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, dan ujian  sekolah;
·      Menentukan kriteria kenaikan kelas;
·      Menentukan kriteria kelulusan US;
·      Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.


b.    Tahap pelaksanaan
·      Menyelenggarakan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester;
·      Menyelenggarakan ujian tingkat kompetensi untuk kelas XI;
·      Menyelenggarakan ujian sekolah untuk kelas XII.  
c.    Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
·      Melakukan penskoran hasil ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester
·      Menentukan kenaikan kelas peserta didik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
·      Melakukan penskoran hasil ujian tingkat kompetensi 
·      Membuat peta kompetensi peserta didik kelas XI
·      Melakukan penskoran hasil ujian sekolah kelas XII
·      Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai kriteria yang telah ditetapkan
·      Mengadakan rapat dewan pendidik untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 
·      Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; 
·      Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
d.   Tahap pelaporan 
·      Melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
·      Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
·      melaporkan hasil Ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. 

3.    Prosedur penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

I.     Pengolahan Nilai 
Hasil penilaian oleh pendidik setiap semester perlu diolah untuk dimasukkan ke dalam buku laporan hasil belajar (rapor). Nilai rapor merupakan gambaran pencapaian kemampuan peserta didik dalam satu semester. [9]
1.    Penilaian Pengetahuan
a.    Penilaian Pengetahuan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik) Penilaian Pengetahuan terdiri atas:
Nilai Proses (Nilai Harian)= NH, Nilai Ulangan Tengah Semester = UTS, dan Nilai Ulangan Akhir Semester = UAS
b.    Nilai Harian diperoleh dari hasil Tes Tulis, Tes Lisan, dan Penugasan yang dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
c.    Penghitungan nilai Pengetahuan diperoleh dari rerata NH, UTS, dan UAS. 
d.   Penilaian rapor untuk pengetahuan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 – 4 (kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan setiap aras (tingkatan) diberi predikat sebagai berikut: 

A : 3,67 – 4.00  
C+ :  2,01 - 2,33  
A- :  3,34 - 3,66  
C :  1,67 - 2,00 
B+ :  3,01 - 3,33 
C- :  1,34 - 1,66
B :  2,67 - 3,00  
D+    : 1,01 - 1,33 
B- :  2,34 - 2,66 
D      :  < 1,00  

e.    Penghitungan Nilai Pengetahuan adalah dengan cara:
·      NH, UTS, dan UAS menggunakan skala nilai 0 sd 100
·      Nilai rapor merupakan hasil konversi dari rerata NH, UTS, dan UAS, dengan perhitungan sebagai berikut:  
(rerata NH, UTS, dan UAS /100) x 4  

2.    Penilaian Keterampilan
a.    Penilaian Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik). Penilaian Keterampilan terdiri atas: Nilai Praktik, Nilai Projek, dan Nilai Portofolio
b.    Penilaian Keterampilan dilakukan pada setiap akhir menyelesaikan satu KD
c.    Penghitungan nilai keterampilan diperoleh dari rata-rata Penilaian Praktik, Penilaian Projek dan Penilaian Portofolio. 
d.   Pengolahan  Nilai Rapor (LHB) untuk Keterampilan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 - 4 (kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan diberi predikat aras (tingkatan) sebagai berikut: 

A :  3,67 – 4.00  
C+ :  2,01 - 2,33  
A- :  3,34 - 3,66  
C :  1,67 - 2,00
B+ :  3,01 - 3,33 
C- :  1,34 - 1,66
B :  2,67 - 3,00  
D+    : 1,01 - 1,33
B- :  2,34 - 2,66 
D     :  ≤ 1,00   

Catatan: 
1)   setiap aras (D, C, B, dan A) penambahan nilai sebesar 0,33
2)   nilai 2,66 setara dengan 75%. 
       




e.    Penghitungan Nilai Keterampilan adalah dengan cara:
·      Nilai praktik, projek, dan portofolio menggunakan skala nilai 0 sd 100.
·      Nilai rapor merupakan hasil konversi dari rerata nilai praktik (NPr), projek (NPj), dan portofolio (NPo) dengan perhitungan sebagai berikut:
(rerata NPr, NPj, dan NPo /100) x 4

3.    Penilaian Sikap 
a.    Sikap (spiritual dan sosial) untuk LHB terdiri atas sikap dalam mata pelajaran dan sikap antarmata pelajaran. Sikap dalam mata pelajaran diisi oleh setiap guru mata pelajaran berdasarkan rangkuman hasil pengamatan guru, penilaian diri, penilaian sejawat, dan jurnal, ditulis dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau Kurang (K). Sikap antarmata pelajaran diisi oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan semua guru mata pelajaran, disimpulkan secara utuh dan ditulis dengan  deskripsi koherensi.  
b.    Penilaian Sikap dalam mata pelajaran diperoleh dari hasil penilaian observasi (Penilaian Proses), penilaian diri sendiri, penilaian antarteman, dan jurnal catatan guru. 
c.    Nilai Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD). 
d.   Untuk penilaian Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1 dan KI-2) menggunakan nilai Kualitatif sebagai berikut:
SB     =  Sangat Baik   = 80 - 100
B       =  Baik   = 70 - 79
C       =  Cukup  = 60 - 69
K       =  Kurang  = < 60  



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil peserta didik. Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Prinsip – prinsip yang dalam kurikulum 2013 antara lain objektif, terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel, sistematis, edukatif. Prinsip –prinsip tersebut merupakan dasar acuan para guru maupun satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan penilaian supaya tidak menyimpang dan merugikan peserta didik.
Pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013 adalah acuan patokan dan ketuntasan belajar. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi program, dan proses.




[1] (sumber : implementasi kurikulum 2013, M.Fadlillah,M.Pd.I)
[2] (sumber : implementasi kurikulum 2013 :konsep dan penerapan, Imas Kurniasih S.Pd.I & Berlin Sani)
[3] M.Fadillah,M.Pd.I, Implementasi Kurikulum 2013.
Ali Hamzah,2014, Evaluasi Pembelajaran Matematika.Jakarta: Raja Grafindo Persada,hlm. 26
[4] (sumber : implementasi kurikulum 2013 :konsep dan penerapan, Imas Kurniasih S.Pd.I & Berlin Sani)
[5] (sumber : implementasi kurikulum 2013, M.Fadlillah,M.Pd.I)
[6] (sumber : implementasi kurikulum 2013, M.Fadlillah,M.Pd.I)
[7] (sumber : implementasi kurikulum 2013 :konsep dan penerapan, Imas Kurniasih S.Pd.I & Berlin Sani)

[8] https://www.academia.edu/7653563/Pedoman_Penilaian_Kurikulum_2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar